Selayang Pandang

KSPPS AMINUL UMMAH SYARIATAMA didirikan pada tanggal 29 September 2008, berdasarkan Akta Pendirian No. 05 yang dibuat di hadapan Notaris Titiek Soebekti, S.H., di Kota Depok. Pada awal pendiriannya, koperasi ini dikenal dengan nama Koperasi Sri Limo, yang berfokus pada layanan keuangan konvensional.

Seiring dengan perkembangan zaman dan meningkatnya kebutuhan akan layanan keuangan berbasis syariah, pada tahun 2019, koperasi ini melakukan perubahan signifikan dalam Anggaran Dasarnya. Koperasi tersebut bertransformasi menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dengan nama baru, KSPPS Sri Limo Adelin Syariah. Perubahan ini diresmikan melalui Akta No. 17, tertanggal 13 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Notaris Zatsplayers Tarigan, S.H., Sp.N., di Kota Depok.

Transformasi ini tidak berhenti di situ. Pada tahun 2022, untuk lebih mencerminkan visi dan misi yang lebih luas serta pelayanan yang lebih komprehensif kepada anggota dan masyarakat, nama koperasi kembali diubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) AMINUL UMMAH SYARIATAMA. Perubahan ini disahkan melalui Akta No. 06 pada tanggal 28 September 2022, di hadapan Notaris Nyi Raden Dian Tresnaningrum, S.H., M.Kn., di Kota Depok. Nama baru ini diharapkan dapat memberikan identitas yang lebih kuat dalam melayani kebutuhan keuangan syariah bagi umat.

Dewan Pengawas

Berperan dalam memastikan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dewan Pengawas juga berfungsi sebagai penyeimbang dalam struktur organisasi, menjaga agar kepentingan anggota tetap terjaga dan koperasi berjalan sesuai dengan tujuan dan visinya.

Erlangga Witoyo

Ketua Pengawas

Herman Wahyudi

Anggota

Dewan Pengawas Syariah

Bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua kegiatan koperasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS berperan sebagai penjaga integritas syariah dalam operasional koperasi, memberikan arahan, dan mengawasi agar setiap produk dan layanan yang ditawarkan tidak melanggar ketentuan syariah.

Saifudien Hasan

Ketua DPS

Reza AB Artha

Anggota DPS

Susunan Pengurus

Terdiri dari individu-individu yang berkomitmen untuk mengelola dan mengembangkan koperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Pengurus ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan operasional koperasi berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta nilai-nilai syariah.

Fuddy Heruzady

Ketua

Manggara Y

Sekretaris

Ely Haryanti

Bendahara